Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan
data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik
lainnya.
- Teknologi
Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan,
menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan
informasi.
- Dokumen
Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,
digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat,
ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol
atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.
- Sistem
Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik
yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis,
menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan
Informasi Elektronik.
- Penyelenggaraan
Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
- Jaringan
Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau
lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
- Agen
Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang
dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik
tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
- Sertifikat
Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat
Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum
para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik.
- Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai
pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat
Elektronik.
- Lembaga
Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk
oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan
kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi
Elektronik.
- Tanda
Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi
Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi
Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
- Penanda
Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait
dengan Tanda Tangan Elektronik.
- Komputer adalah
alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang
melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
- Akses adalah
kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri
atau dalam jaringan.
- Kode
Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau
kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
- Kontrak
Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui
Sistem Elektronik.
- Pengirim adalah
subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
- Penerima adalah
subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dari Pengirim.
- Nama
Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan
Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi
melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat
unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
- Orang adalah
orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing,
maupun badan hukum.
- Badan
Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan,
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Pemerintah adalah
Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang
dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada
beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan
UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna
mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa
materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik
sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda
tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan
sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU
ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU
ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang
diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara
lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan
pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal
30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data
interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system
interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of
device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah
akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim
Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh
Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad
bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya
dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai
naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan
disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama
pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Sumber: Google